KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar pelarian aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kali ini, penyidik menyasar kantor milik produser film Sang Pengadil, Agung Winarno (AW), di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tak tanggung-tanggung, dari penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp11 miliar yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi yang sengaja dititipkan oleh Zarof sebelum mendekam di penjara.
Modus Penyamaran Aset Lewat Tangan Produser
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa Agung Winarno diduga berperan aktif dalam membantu Zarof menyembunyikan kekayaannya agar tidak terendus aparat.
Selain uang tunai, Zarof yang kini divonis 18 tahun penjara tersebut juga menitipkan sertifikat tanah, emas, hingga deposito.
Aset-aset "panas" tersebut kabarnya diantar langsung ke kantor Agung pada pertengahan tahun 2025 lalu untuk dikelola secara terselubung.
Baca Juga: Kejagung Buru La Ode Sinarwan, Bos PT Toshida yang Diduga Suap Ketua Ombudsman Rp1,5 Miliar
“Penitipan aset itu untuk dikelola tersangka AW dalam rangka untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana,” ungkap Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis 16 April 2026.
Produser AW Resmi Ditahan di Rutan Salemba
Buntut dari temuan ini, Agung Winarno langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 607 KUHP tentang upaya membantu penyembunyian hasil kejahatan.
Baca Juga: KPK Bongkar 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung! Modus Tekan Pejabat Pakai Surat Resign Tanpa Tanggal
Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur yang menyeret nama Zarof Ricar pada Oktober 2024 silam.
Artikel Terkait
Kejagung Masih Pikir-pikir Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar
Bos Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Pergi ke Luar Negeri dalam Kasus Zarof Ricar
Vonis Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun Penjara Gara-Gara Harta Haram Rp915 M dan 51 Kg Emas
Kejagung Sita Tanah Rp35 Miliar Pencucian Uang Zarof Ricar
Kasasi Ditolak MA, Kejari Jaksel Segera Eksekusi Zarof Ricar ke Penjara Selama 18 Tahun
Kejagung Sita Uang Rp12 Miliar Hingga Sertifikat Kebun Sawit Kasus TPPU Zarof Ricar
Agung Winarno, Produser Film 'Sang Pengadil' Jadi Tersangka! Diduga Cuci Uang Zarof Ricar