KONTEKS.CO.ID - Pemerintah akhirnya buka suara setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sengketa lahan Hotel Sultan melawan PT Indobuildco.
Melalui kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, pemerintah menegaskan bahwa publik perlu memahami “apa sebenarnya yang dipersoalkan di PTUN”.
Menurutnya, perkara tersebut tidak menguji status hukum lahan melainkan hanya menyasar somasi yang dikirimkan Kemensetneg.
Baca Juga: Indobuildco Comeback: PTUN Kabulkan Gugatan Hotel Sultan dan Tekan PN Jakpus untuk Tahan Eksekusi
Kharis menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan pada Desember 2024 dan Maret 2025 meminta pembayaran royalti serta pengosongan lahan eks HGB No. 26 dan 27 di Gelora.
“Objek perkara dalam Putusan PTUN adalah somasi Menteri Sekretaris Negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa somasi itu bukan aksi sepihak, melainkan langkah hukum untuk menegakkan hak negara atas aset yang masa Hak Guna Bangunannya sudah berakhir.
Menurut Kharis, HGB Indobuildco telah habis sejak Maret dan April 2023, sementara pembaruan HGB tidak bisa diproses oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Namun demikian, pengelola lama Hotel Sultan disebut tetap menjalankan aktivitas komersial tanpa izin pemerintah.
“Langkah tersebut merupakan upaya penyelamatan aset negara,” katanya menegaskan.
Suasana Hotel Sultan pun masih terlihat ramai jelang proses pengosongan oleh PPKGBK.
Baca Juga: KPK Gerebek Rumah Ardito Wijaya, Amankan Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi
Di sisi lain, putusan PTUN yang membatalkan somasi dianggap pemerintah cukup mengejutkan karena dinilai mengaburkan hubungan perdata negara dengan pengelola lama.
Artikel Terkait
Mensesneg Tagih Rp176 M ke Indobuildco, Sengketa Lahan Hotel Sultan Kembali Panas: Tanah Itu Milik Negara!
Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp742 Miliar dari Pemerintah, Sebut Okupansi Turun Drastis
Indobuildco Wajib Bayar Rp758 M, Hotel Sultan Harus Dikosongkan
Curhat Ali Sadikin soal Sengketa HGB Hotel Sultan: Kaget, Kecewa, dan Merasa Dikelabui Ibnu Sutowo
Pontjo Sutowo Menang di PTUN: Polemik Hotel Sultan Berbalik Arah
Indobuildco Comeback: PTUN Kabulkan Gugatan Hotel Sultan dan Tekan PN Jakpus untuk Tahan Eksekusi