• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Keberatan Putusan PTUN soal Somasi Hotel Sultan: Bakal Banding!

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09 WIB
Putusan PTUN yang membatalkan somasi dianggap pemerintah cukup mengejutkan. (Instagram @thesultanhotel.jkt)
Putusan PTUN yang membatalkan somasi dianggap pemerintah cukup mengejutkan. (Instagram @thesultanhotel.jkt)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah akhirnya buka suara setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sengketa lahan Hotel Sultan melawan PT Indobuildco.

Melalui kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, pemerintah menegaskan bahwa publik perlu memahami “apa sebenarnya yang dipersoalkan di PTUN”.

Menurutnya, perkara tersebut tidak menguji status hukum lahan melainkan hanya menyasar somasi yang dikirimkan Kemensetneg.

Baca Juga: Indobuildco Comeback: PTUN Kabulkan Gugatan Hotel Sultan dan Tekan PN Jakpus untuk Tahan Eksekusi

Kharis menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan pada Desember 2024 dan Maret 2025 meminta pembayaran royalti serta pengosongan lahan eks HGB No. 26 dan 27 di Gelora.

“Objek perkara dalam Putusan PTUN adalah somasi Menteri Sekretaris Negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa somasi itu bukan aksi sepihak, melainkan langkah hukum untuk menegakkan hak negara atas aset yang masa Hak Guna Bangunannya sudah berakhir.

Baca Juga: Taxi Driver 3 Episode 5-6: Dua Momen Emosional dan Aksi Berisiko Tinggi yang Bikin Penonton Deg-degan

Menurut Kharis, HGB Indobuildco telah habis sejak Maret dan April 2023, sementara pembaruan HGB tidak bisa diproses oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Namun demikian, pengelola lama Hotel Sultan disebut tetap menjalankan aktivitas komersial tanpa izin pemerintah.

“Langkah tersebut merupakan upaya penyelamatan aset negara,” katanya menegaskan.

Suasana Hotel Sultan pun masih terlihat ramai jelang proses pengosongan oleh PPKGBK.

Baca Juga: KPK Gerebek Rumah Ardito Wijaya, Amankan Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi

Di sisi lain, putusan PTUN yang membatalkan somasi dianggap pemerintah cukup mengejutkan karena dinilai mengaburkan hubungan perdata negara dengan pengelola lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X