PTUN Dinilai Tak Ganggu Eksekusi Perdata
Kharis menyatakan bahwa alasan majelis yakni belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap tidak seharusnya membatalkan somasi.
Ia menegaskan putusan ini hanya menyentuh aspek administratif, bukan putusan perdata yang sifatnya serta-merta dan tetap bisa dijalankan.
“Putusan PTUN bahkan tidak membatalkan Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Gerebek Rumah Ardito Wijaya, Amankan Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi
Pemerintah memastikan tidak tinggal diam. Kemensetneg dan PPKGBK tengah menyiapkan langkah banding.
“Kami akan melakukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kharis.
Ia mengingatkan, putusan ini dikhawatirkan memunculkan preseden yang bisa dimanfaatkan pihak lain untuk melemahkan penegakan hak negara atas aset strategis.***
Artikel Terkait
Mensesneg Tagih Rp176 M ke Indobuildco, Sengketa Lahan Hotel Sultan Kembali Panas: Tanah Itu Milik Negara!
Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp742 Miliar dari Pemerintah, Sebut Okupansi Turun Drastis
Indobuildco Wajib Bayar Rp758 M, Hotel Sultan Harus Dikosongkan
Curhat Ali Sadikin soal Sengketa HGB Hotel Sultan: Kaget, Kecewa, dan Merasa Dikelabui Ibnu Sutowo
Pontjo Sutowo Menang di PTUN: Polemik Hotel Sultan Berbalik Arah
Indobuildco Comeback: PTUN Kabulkan Gugatan Hotel Sultan dan Tekan PN Jakpus untuk Tahan Eksekusi