Kerry, Dimas, Sani, dan Agus melakukan proses sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN yang dilakukan secara formalitas.
Kapal tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas. Padahal, izin tersebut adalah salah satu syarat dapat mengikuti pelelangan pengangkutan migas.
Meski tidak mempunnyai izin atau tidak memenuhi syarat, kapal Jenggala Bango itu tetap memenangkan tender sewa kapal pengangkut migas.
Adapun dalam sewa TBBM, kata JPU, Kerry dan Riza, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak, menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Kejagung Cecar Senior Sales Executive Pertamina International Shipping Soal Korupsi Minyak Mentah
Kerry sebenarnya tahu bahwa Terminal BBM Merak itu bukan milik PT Tangki Merak, tetapi milik PT Oiltanking Merak.
Kemudian Kerry memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung.
Nota kesepahaman tersebut tetap diteken meskipun Kerry mengetahui Terminal BBM Merak ini belum menjadi milik PT Tangki Merak.
JPU mengungkapkan, persetujuan tersebut merupakan permintaan Riza Chalid yang juga selaku personal guarantee alias jaminan pribadi dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa 4 Saksi
Pengajuan kredit ke bank tersebut untuk mengakuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Setelah mendapatkan uang sewa Terminal BBM Merak, Kerry dan Gading memakai uang sejumlah Rp176,39 juta untuk main golf di Thailand.
Selain Kerry, golf tersebut juga diikuti oleh Gading dan Dimas bersama Yoki, Sani, Arief, dan Agus.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Kerry memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun.
JPU mendakwa Kerry, Yoki, Agus, Dimas, dan Gading melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Kembali Periksa Kepala SKK Migas Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Tiga Pejabat Pertamina Patra Niaga dan Direktur Feedstock Kilang Pertamina Internasional Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Singapura Jutaan Dolar AS
Kejagung Cecar Senior Sales Executive Pertamina International Shipping Soal Korupsi Minyak Mentah
Ini 13 Perusahaan Besar Diuntungkan Rp2,54 Triliun dari Penjualan BBM di Bawah Harga Pokok