KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, Lechumanan menilai, eksekusi oleh kejaksaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah kedaluarsa.
Awalnya, dia mengungkapkan keberadaan Silfester Matutina terbaru. Kata Lechumanan, kliennya itu masih berada di Jakarta dan tak pergi ke luar negeri.
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 9 Oktober 2025.
Baca Juga: JPU Beberkan 8 Ulah Memberatkan Nikita Mirzani
Dia lantas menyebut jika eksekusi terhadap kliennya dalam kasus dugaan fitnah tidak bisa dilakukan karena sudah kedaluwarsa.
Dia menyebut, hal itu terbukti usai gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," klaimnya.
Baca Juga: Sempat Operasi Wasir, Begini Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim dalam Sel Tahanan
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pencarian terhadap Silfester Matutina dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Loyalis Jokowi ini bakal dieksekusi hukuman penjara. “Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari (Silfester),” ungkap Burhanuddin di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2025.
Saat disinggung keseriusan pencarian Silfester oleh Kejaksaan, Jaksa Agung menyatakan jaksa terus berupaya mencari terpidana itu. “Iya (serius). Kami sedang mencarinya,” klaimnya.
Sekadar informasi, Silfester -Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)- adalah terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.
Artikel Terkait
Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Antek Siapa?
Silfester Matutina Sakit, Eksekusi Vonis Menggantung, JK Tegas Bantah Ada Perdamaian
Kejagung Tangkap Buronan Elisabeth Riski Dwi, Silfester Matutina Aman
Bekingan Kuat, Ahmad Khozinudin Kaitkan Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina dengan Erick Thohir dan Jokowi
Ahmad Khozinudin: Pembiaran Kasus Silfester Hancurkan Tiga Pilar Hukum Indonesia