Ia terbukti menyebarkan fitnah terkait JK saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.
Karena perbuatannya, pendukung Jokowi itu divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Namun di tingkat kasasi vonisnya justru makin berat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun sampai sekarang belum dieksekusi atas jaksa.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar
Di bulan Agustus kemarin, terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Silfester tak menghadiri sidang permohonan PK dengan alasan sakit.
Hakim menilai Silfester tak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan PK dan tidak bersungguh-sungguh mengajukan permohonan. Lalu dinyatakan permohonannya gugur.***
Artikel Terkait
Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Antek Siapa?
Silfester Matutina Sakit, Eksekusi Vonis Menggantung, JK Tegas Bantah Ada Perdamaian
Kejagung Tangkap Buronan Elisabeth Riski Dwi, Silfester Matutina Aman
Bekingan Kuat, Ahmad Khozinudin Kaitkan Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina dengan Erick Thohir dan Jokowi
Ahmad Khozinudin: Pembiaran Kasus Silfester Hancurkan Tiga Pilar Hukum Indonesia