• Minggu, 21 Desember 2025

Kuasa Hukum Silfester Matutina: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa, Kejaksaan Sudah Tak Bisa Eksekusi

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:28 WIB
Kuasa hukum Silfester Matutina sebut kasus kliennya sudah kedaluarsa (YouTube)
Kuasa hukum Silfester Matutina sebut kasus kliennya sudah kedaluarsa (YouTube)

Ia terbukti menyebarkan fitnah terkait JK saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

Karena perbuatannya, pendukung Jokowi itu divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Namun di tingkat kasasi vonisnya justru makin berat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun sampai sekarang belum dieksekusi atas jaksa.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar

Di bulan Agustus kemarin, terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Silfester tak menghadiri sidang permohonan PK dengan alasan sakit.

Hakim menilai Silfester tak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan PK dan tidak bersungguh-sungguh mengajukan permohonan. Lalu dinyatakan permohonannya gugur.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X