KONTEKS.CO.ID - Mandeknya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina selama enam tahun dinilai telah meruntuhkan tiga pilar utama hukum nasional, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Aktivis Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar urusan personal antara Silfester dengan keluarga Jusuf Kalla, melainkan telah menjadi pertaruhan bagi nasib bangsa dan wibawa hukum di Indonesia.
Meskipun pihak Kejaksaan seringkali memberikan berbagai dalih, mulai dari terhambat pandemi COVID-19 hingga klaim bahwa keberadaan Silfester "tidak diketahui", Khozinudin menyebut alasan tersebut tidak masuk akal.
Baca Juga: Resmi! Inggris, Kanada, dan Australia Kompak Akui Palestina sebagai Negara
Ia membandingkannya dengan informasi dari lingkaran pertemanan Silfester sendiri yang secara terbuka menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berada di Jakarta.
Kegagalan aparat untuk melakukan tindakan standar seperti pencekalan (cekal) dan penetapan DPO semakin memperkuat dugaan adanya kesengajaan pembiaran.
Menurut Khozinudin, dampak dari pembiaran ini sangat berbahaya dan terasa langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Daftar Lengkap Juara Indonesia Masters 2025: Taiwan Juara umum, Chico Jadi Penyelamat Tuan Rumah
Ia memperingatkan bahwa preseden buruk ini dapat menghilangkan insentif ketaatan masyarakat terhadap hukum.
Publik akan berpikir, jika seorang terpidana dengan akses kekuasaan bisa bebas, untuk apa rakyat biasa harus patuh pada aturan.
"Akhirnya apa? Saya khawatir... orang akan mengambil jalannya sendiri," tegas Khozinudin, merujuk pada potensi main hakim sendiri jika sistem hukum sudah tidak bisa lagi dipercaya.
Baca Juga: Subsidi Listrik Tembus Rp89 Triliun, Pemerintah Kembangkan PLTS sebagai Solusi Jangka Panjang
Pada puncaknya, ia menyimpulkan bahwa kegagalan mengeksekusi Silfester bukanlah sekadar kekalahan seorang jaksa, melainkan kekalahan negara secara institusional. "Negara kok kalah dengan sosok terpidana," pungkasnya dalam sebuah video yang diunngah di kanal Youtube Forum Keadilan TV, 20 September 2025. ***
Artikel Terkait
Mantan Jamintel: Jika Segera Dijebloskan ke Penjara, Eksekusi Silfester Jadi Kado Terindah HUT Kejaksaan
Mantan Jamintel: Peralatan Kejaksaan Kian Canggih, Tak Sulit Cari Silfester
Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Antek Siapa?
Silfester Matutina Sakit, Eksekusi Vonis Menggantung, JK Tegas Bantah Ada Perdamaian
Kejagung Tangkap Buronan Elisabeth Riski Dwi, Silfester Matutina Aman