• Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Jamintel: Peralatan Kejaksaan Kian Canggih, Tak Sulit Cari Silfester

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 15:23 WIB
Silfester Matutina (Foto: Instagram/@fgmedia.official)
Silfester Matutina (Foto: Instagram/@fgmedia.official)

KONTEKS.CO.ID - Inisiator program Tangkap Buronan (Tabur), Jan Samuel Maringka, mengatakan, tidak sulit untuk mencari dan mengeksekusi Silfester Matutina ke penjara karena peralatan intelijen Kejaksaan RI kian canggih.

"Berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan, saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” ujarnya dalam keterangan diterima di Jakarta pada Kamis, 4 September 2025.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung ini, menilai alasan bahwa Tim Jaksa Eksekutor atau Intelijen Kejagung masih mencari Silfester kurang masuk akal.

Baca Juga: Mantan Jamintel: Jika Segera Dijebloskan ke Penjara, Eksekusi Silfester Jadi Kado Terindah HUT Kejaksaan

“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana," katanya. 

Kejagung harus segera mengeksekusi Silfester karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah lama masih berkeliaran.

"Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester," ujarnya.

Baca Juga: Eksekusi Putusan Hakim soal Fitnah JK, Jaksa Agung Buru Silfester Matutina

Ia mengingatkan, Silfester jangan dibiarkan terus bebas berkeliaran karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI.

Terlebih lagi, kata dia, Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.

"Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," ujarnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tanggapi Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara

Jan Maringka menegaskan, jangan sampai eksekusi terpidana Silfester Matutina ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. 

“Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang  terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X