• Minggu, 21 Desember 2025

Eksekusi Putusan Hakim soal Fitnah JK, Jaksa Agung Buru Silfester Matutina

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 07:21 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin memburu loyalis Jokowi, Silfester Matutina untuk eksekusi putusan pengadilan. (Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memburu loyalis Jokowi, Silfester Matutina untuk eksekusi putusan pengadilan. (Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Aparat Kejaksaan tengah memburu Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pencarian terhadap Silfester Matutina dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Loyalis Jokowi ini bakal dieksekusi hukuman penjara. “Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari (Silfester),” ungkap Burhanuddin di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (2 Agustus 2025).

 Baca Juga: Profesor R alias RAP Bikin Tutorial Bom Molotov dan Janji Rp62.500 bagi Anak-Anak yang Ikut Aksi Demo DPR

Saat disinggung keseriusan pencarian Silfester oleh Kejaksaan, Jaksa Agung menyatakan jaksa terus berupaya mencari terpidana itu. “Iya (serius). Kami sedang mencarinya,” klaimnya.

Sekadar informasi, Silfester -Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)- adalah terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.

Ia terbukti menyebarkan fitnah terkait JK saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

Karena perbuatannya, pendukung Jokowi itu divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Baca Juga: Gempa Afghanistan: 1.411 Orang Meninggal, 5 Ribu Rumah Lebih Hancur 

Namun di tingkat kasasi vonisnya justru makin berat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun sampai sekarang belum dieksekusi atas jaksa.

Di bulan Agustus kemarin, terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Silfester tak menghadiri sidang permohonan PK dengan alasan sakit.

Hakim menilai Silfester tak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan PK dan tidak bersungguh-sungguh mengajukan permohonan. Lalu dinyatakan permohonannya gugur. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X