KONTEKS.CO.ID – Aparat Kejaksaan tengah memburu Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pencarian terhadap Silfester Matutina dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Loyalis Jokowi ini bakal dieksekusi hukuman penjara. “Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari (Silfester),” ungkap Burhanuddin di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (2 Agustus 2025).
Saat disinggung keseriusan pencarian Silfester oleh Kejaksaan, Jaksa Agung menyatakan jaksa terus berupaya mencari terpidana itu. “Iya (serius). Kami sedang mencarinya,” klaimnya.
Sekadar informasi, Silfester -Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)- adalah terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.
Ia terbukti menyebarkan fitnah terkait JK saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.
Karena perbuatannya, pendukung Jokowi itu divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Baca Juga: Gempa Afghanistan: 1.411 Orang Meninggal, 5 Ribu Rumah Lebih Hancur
Namun di tingkat kasasi vonisnya justru makin berat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun sampai sekarang belum dieksekusi atas jaksa.
Di bulan Agustus kemarin, terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Silfester tak menghadiri sidang permohonan PK dengan alasan sakit.
Hakim menilai Silfester tak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan PK dan tidak bersungguh-sungguh mengajukan permohonan. Lalu dinyatakan permohonannya gugur. ***
Artikel Terkait
Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini: Kejari Jaksel Siap Tangkap, Publik Menunggu!
Silfester Matutina Belum Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap dan Penjarakan!
Kejagung: Perkara Silfester Matutina Tak Daluwarsa
Silfester Matutina Beralasan Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Kasus Fithah Terhadap JK Ditunda
Jusuf Kalla Tanggapi Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara