KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa perkara loyalis Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, tidak kedaluwarsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta dikutip pada Rabu, 20 Agustus 2025, menyampaikan bahwa perkara Silfester tidak kedaluarsa karena telah diputus dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Anang menjelaskan, perkaranya kedaluwarsa jika proses penuntutannya melebihi tenggat waktu. Ia mencontohkan, perkara pidana korupsi yang terjadi lebih dari 20 tahun maka itu kedaluwarsa dan tidak bisa diproses hukum.
Baca Juga: Silfester Matutina Belum Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap dan Penjarakan!
"[Pidana korupsi] sudah 20 tahun [baru diproses] karena persoalan itu, ya sudah kedaluwarsa," katanya.
Terkait vonis inkracht tersebut, Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali (PK). Persidangannya dijadwalkan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti memfitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan keluarganya.
Baca Juga: Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini: Kejari Jaksel Siap Tangkap, Publik Menunggu!
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut melakukan perbuatan tersebut saat berorasi.
Perkaranya kemudian bergulir di PN Jaksel. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Tak terima dengan vonis tersebut, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan memperberat vonis Silfester menjadi 1,5 tahuh panjara.***
Artikel Terkait
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejagung Bantah Ada Orang Dalam di Kejari Jaksel
Silfester Matutina dan Isu Ipar Jaksa Jaksel: Fakta atau Hoaks?
Drama Eksekusi Silfester: Putusan Hilang, Covid Jadi Alasan, Politik? Dibantah!
Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini: Kejari Jaksel Siap Tangkap, Publik Menunggu!
Silfester Matutina Belum Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap dan Penjarakan!