KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) beberkan delapan ulah Nikita Mirzani yang memberatkan tuntutan.
Salah seorang JPU dari Kejari Jaksel membeberkan 8 ulah tersebut saat membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Delapan ulah Nikita tersebut, di antaranya merusak nama baik martabat orang lain, meresahkan masyarakat dalam skala nasiona, dan menikmati hasil kejahatan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar
Selanjutnya, Nikita tidak bersikap sopan di persidangan, berbelit-belit di persidangan, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Adapun hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan JPU terhadap terdakwa Nikita Mirzani, yakni masih memiliki tanggungan keluarga.
JPU menuntut Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah mendistribusikan informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut JPU, Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman bersama-sama asistennya, Mail Syahputra.
Mereka melakukan perbuatan tersebut terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.
Baca Juga: Drama Hukum Nikita Mirzani vs BCA: Rekening Diobrak-abrik Nasabah Prioritas Kena Imbas?
Mereka mengancam akan memberikan komentar negatif terhadap produk kecantikan milik korban dan menyebarluaskannya melalui media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Korban Reza Gladys pun terpaksa memberikan uang sejumlah Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan Mail.
Artikel Terkait
6 Bulan Ditahan, Nikita Mirzani Mulai Lelah: Anak Sakit, Uang Rp4 M, dan Drama Adu Mulut Makin Panas
Drama Hukum Nikita Mirzani vs BCA: Rekening Diobrak-abrik Nasabah Prioritas Kena Imbas?
Analis Mira Aset: Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Rekayasa Pengalihan 51 Persen Saham Tekan Perdagangan Saham BCA
Harta Fantastis Nikita Mirzani Bocor di Persidangan, Rp1,3 Triliun Mengalir dari Bisnis hingga Endorse
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar