• Senin, 22 Desember 2025

JPU Beberkan 8 Ulah Memberatkan Nikita Mirzani

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:21 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Perbuatan Nikita dan Mail melanggar Pasal 45 Ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa Nikita dan Mail terbukti melakukan TPPU, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X