Perbuatan Nikita dan Mail melanggar Pasal 45 Ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa Nikita dan Mail terbukti melakukan TPPU, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
6 Bulan Ditahan, Nikita Mirzani Mulai Lelah: Anak Sakit, Uang Rp4 M, dan Drama Adu Mulut Makin Panas
Drama Hukum Nikita Mirzani vs BCA: Rekening Diobrak-abrik Nasabah Prioritas Kena Imbas?
Analis Mira Aset: Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Rekayasa Pengalihan 51 Persen Saham Tekan Perdagangan Saham BCA
Harta Fantastis Nikita Mirzani Bocor di Persidangan, Rp1,3 Triliun Mengalir dari Bisnis hingga Endorse
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar