• Sabtu, 18 April 2026

Roy Suryo Sebut Perubahan Data Gibran di Situs KPU Runtuhkan Tiga Pilar Hukum

Photo Author
Agha Nur Sabri A, Konteks.co.id
- Kamis, 25 September 2025 | 07:15 WIB
Roy Suryo (youtube.com/@forumkeadilanTV)
Roy Suryo (youtube.com/@forumkeadilanTV)

KONTEKS.CO.ID - Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkap adanya perubahan data krusial mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebuah langkah yang menurutnya bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga telah meruntuhkan tiga pilar utama hukum nasional, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Perubahan yang disorot adalah pada kolom pendidikan, yang semula hanya tertulis "Pendidikan Terakhir" kini telah diubah menjadi "S1".

Baca Juga: Ada Hiu Goreng, Puluhan Siswa Keracunan MBG di Ketapang

Menurut Roy Suryo, perubahan ini terjadi setelah adanya gugatan yang dilayangkan oleh pengacara Subhan J. Kamal.

"KPU sebagai lembaga resmi kenegaraan enggak boleh seenaknya ngubah-ngubah jenjang pendidikan seseorang atau data seseorang karena itu data primer," ujar Roy Suryo dalam sebuah siniar Forum Keadilan TV pada 23 September 2025.

Meskipun perubahan data di situs resmi bisa dianggap sebagai penyesuaian teknis, Roy Suryo melihatnya sebagai sebuah tindakan pidana yang disengaja.

Baca Juga: Sri Mulyani Lengser, JCR Pertahankan Rating RI di BBB+ Outlook Stabil: Tanda Prospek Ekonomi Solid

Ia mempertanyakan siapa yang memerintahkan perubahan tersebut. Apakah Gibran, pihak lain, atau inisiatif KPU sendiri, karena setiap opsi tersebut problematis secara hukum dan dilakukan tanpa transparansi, seperti adanya catatan kaki (footnote) yang menjelaskan alasan perubahan.

Menurutnya, dampak dari tindakan ini sangat berbahaya dan terasa langsung oleh masyarakat. Pertama, ia merusak kepastian hukum, karena data seorang pejabat negara bisa diubah begitu saja tanpa proses yang jelas.

Kedua, ia mencederai rasa keadilan, di mana publik yang termakan informasi awal merasa dibohongi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Azwar Anas Soal Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim

Ketiga, tidak ada kemanfaatan yang didapat, selain potensi kebingungan publik dan erosi kepercayaan terhadap lembaga negara.

"Ini jahat, Mas. Jahat benar," tegasnya. Ia memperingatkan bahwa jika sistem hukum sudah tidak bisa lagi dipercaya dalam hal sekecil data pendidikan, masyarakat akan kehilangan insentif untuk taat pada hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X