• Senin, 22 Desember 2025

Inas Sebut Ini yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Bukan Roy Suryo Cs

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Kasus Ijazah Jokowi makin panas, tiga orang diperiksa polisi. (X @SianiparRismon)
Kasus Ijazah Jokowi makin panas, tiga orang diperiksa polisi. (X @SianiparRismon)
KONTEKS.CO.ID – Politikus Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan, yang berhak menyatakan ijazah Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu adalah negara, bukan Roy Suryo cs.
 
"Ijazah merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan diatur oleh Negara Republik Indonesia," kata Inas dalam keterangan pada Sabtu, 23 Agustua 2025.
 
Ia menjelaskan, ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. 
 
 
"Regulasi ini menetapkan standar dan prosedur yang ketat untuk memastikan keabsahan serta legitimasi ijazah sebagai bukti penyelesaian pendidikan tinggi," ujarnya.
 
Menurutnya, karena ijazah diatur oleh negara, tidak ada individu, kelompok, maupun institusi di luar kewenangan resmi yang berhak menentukan keabsahan suatu ijazah, baik dari segi keaslian, validitas, maupun kekuatan hukumnya.
 
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, negara memberikan kewenangan untuk menerbitkan ijazah hanya kepada perguruan tinggi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga yang ditunjuk oleh negara.
 
 
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, kewenangan untuk memverifikasi dan memastikan keabsahan ijazah diberikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, khususnya di bawah Direktorat yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
 
"Dengan demikian, individu seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, atau Tifa, maupun entitas lain tidak memiliki kewenangan hukum dari negara untuk memverifikasi keabsahan ijazah seseorang," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X