• Minggu, 21 Desember 2025

Abraham Samad: Kriminalisasi jika Diskusi Soal Ijazah Jokowi Melalui Podcast Dinilai Tindak Pidana

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad diperiksa Polda Metro terkait tudingan ijazah palsu Jokowi (Foto: X/@AbrSamad)
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad diperiksa Polda Metro terkait tudingan ijazah palsu Jokowi (Foto: X/@AbrSamad)

KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai terjadi kriminaslisasi jika Polda Metro Jaya memeriksanya gegara diskusi soal ijazah Joko Widodo (Jokowi) melalui podcast (sinear).

“Ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi,” kata Abraham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurutnya, jika demikian, pemanggilan dan pemeriksaan ini juga merupakan upaya membungkam menggunakan hukum.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Siap Melawan jika Jadi Tersangka

“Kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” tandasnya.

Menurtnya, pola seperti ini sangat mengkhawatirkan atau mengancam demokrasi di Indonesia. Ini bukan tentang nasib Abraham, tetapi masa depan demokrasi bangsa ini.

“Peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi,” katanya.

Abraham menegaskan, diskusi yang dilakukan pihaknya adalah edukatif, bukan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik seseorang.

Baca Juga: Abraham Samad Diperiksa dalam Kasus Ijazah Jokowi karena Podcast: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Polda Metro Jaya memeriksa Abraham Samad selaku salah satu dari belasan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diadukan Jokowi.

Selain Abraham, Jokowi juga melaporkan sejumlah nama di antaranya Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa para terlapor setelah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.

Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X