• Minggu, 21 Desember 2025

Kritik Jadi Alasan KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 17:04 WIB
KPU mengungkapkan alasan batalkan rahasia dokumen capres-cawapres  (Foto: Istimewa)
KPU mengungkapkan alasan batalkan rahasia dokumen capres-cawapres (Foto: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan alasan membatalkan Keputusan No.731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut, salah satu alasan pembatalan tersebut adalah kritik yang mengalir deras ke lembaga tersebut.

Dia menilai, kritik tersebut jelas ditujukan kepada KPU agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan secara akuntabel dan terbuka.

Baca Juga: Polisi Buru 1 DPO Kasus Pembunuhan Kacab BRI, Siapa dan Apa Tugasnya?

"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan keputusan ini 731, mengapresiasi partisipasi publik, masukan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.

Kata dia, pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU.

Afifuddin juga mengklarifikasi keputusan KPU nomor 731/2025 itu tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu.

Baca Juga: Tamliha Sebut 5 Serangkai Bikin Turbulensi Dahsyat PPP dan Drama Penumbangan Suharso Monoarfa

"KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal kita, apakah PKPU, Undang-Undang Pemilu, maupun Undang-Undang terkait lainnya, karena KPU juga harus memedomani hal tersebut," klaimnya.

Usai membatalkan keputusan tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik terkait dengan perlindungan data pribadi para capres-cawapres 2024.

Sebelumnya, KPU secara mengejutkan mengeluarkan Keputusan No.731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ada 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Baca Juga: Peran Anggota Kopassus di Balik Penculikan Kacab BRI, Segini Uang Imbalan yang Diterima

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Senin, 15 September 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X