“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” tambahnya.
KPU juga menyatakan bahwa data-data yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan menjadi domain mereka.
“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.
Selain ijazah, terdapat 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, mulai dari kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
Alasan utama KPU yakni, risiko konsekuensi bahaya bila informasi itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.
Langkah tersebut diambil sekaligus menegaskan posisi KPU yang memilih menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen demi transparansi.***
Artikel Terkait
Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran
KPU Bakal Rahasiakan Informasi Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Daftar Lengkap 16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres yang Kini Dirahasiakan KPU
Kritik Keras KPU, Anggota DPR Ini Sebut Dokumen Capres-Cawapres Bukan Rahasia Negara
KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres