• Senin, 22 Desember 2025

Kritik Keras KPU, Anggota DPR Ini Sebut Dokumen Capres-Cawapres Bukan Rahasia Negara

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 14:18 WIB
KPU rahasiakan informasi ijazah hingga rekam jejak capres-cawapres. Kini dikritik keras Anggota DPR RI (Foto: Ilustrasi/kpu.go.id)
KPU rahasiakan informasi ijazah hingga rekam jejak capres-cawapres. Kini dikritik keras Anggota DPR RI (Foto: Ilustrasi/kpu.go.id)



KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum merahasiakan dokumen persyarakat capres-cawapres.

Kata dia, seluruh dokumen persyaratan peserta pemilu, baik untuk presiden, legislatif, maupun kepala daerah, seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Menurutnya, hal itu sudah diamanatkan dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Cara Matikan Dering Telepon WhatsApp dari Orang Tidak Dikenal

“Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 16 September 2025.

Dia pun menyayangkan keputusan KPU tersebut dan membandingkannya dengan praktik selama ini.

Di mana, situs-situs kepemiluan justru menyediakan akses luas bagi masyarakat untuk melihat rekam jejak calon anggota legislatif, mulai dari visi-misi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga ijazah.

Baca Juga: Ojol Demo 17 September 2025! Aplikasi Dimatikan, Tuntut Keadilan Hingga Copot Menhub

Dia pun menganggap, keputusan merahasiakan dokumen capres-cawapres sebagai sebuah anomali yang kontraproduktif.

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” kata dia.

Sebelumnya, KPU secara mengejutkan mengeluarkan aturan baru terkait dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden ke publik.

Setidaknya, ada 16 jenis dokumen yang jadi informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses secara bebas oleh publik. Salah satunya dokumen ijazah.

Baca Juga: Mode Profesional FB Tidak Muncul? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Alasannya, informasi di dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang tidak berada di bawah kendali mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X