• Senin, 22 Desember 2025

Kritik Keras KPU, Anggota DPR Ini Sebut Dokumen Capres-Cawapres Bukan Rahasia Negara

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 14:18 WIB
KPU rahasiakan informasi ijazah hingga rekam jejak capres-cawapres. Kini dikritik keras Anggota DPR RI (Foto: Ilustrasi/kpu.go.id)
KPU rahasiakan informasi ijazah hingga rekam jejak capres-cawapres. Kini dikritik keras Anggota DPR RI (Foto: Ilustrasi/kpu.go.id)

Hal itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

Selain ijazah, terdapat 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, mulai dari kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

Berikut daftar lengkap 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini dirahasiakan KPU:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU

4. LHKPN KPK

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

Baca Juga: Naik MRT, LRT, Transjakarta Cuma Rp 1! Cek Tanggal, Syarat, dan Golongan yang Gratis Total

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X