KONTEKS.CO.ID – Subhan mendalilkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menyetarakan ijazah sekolah di luar negeri Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak ada kewenangan, enggak ada," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 8 September 2025.
Ia menegaskan, KPU tidak mempunyai wewenang tersebut karena undang-undangnya tidak meminta atau memerintahkan penyetaraan.
Baca Juga: Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya
"UU enggak minta penyetaraan, tapi sederajat yang diminta," tandasnya.
Subhan menyampaikan, soal kewenangan ini yang menjadi salah satu fokus pihaknya di dalam persidangan perkara gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Di Hadapan Prabowo-Gibran, Menag Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Persatuan Bangsa
Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus Hari Ini
Wapres Gibran Didugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya