• Sabtu, 18 April 2026

Wapres Gibran Didugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Senin, 8 September 2025 | 09:19 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Setwapres RI)
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Setwapres RI)

 

KONTEKS.CO.ID - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar hari ini, Senin, 8 September 2025.

Dalam Petitum gugatan, Gibran dan KPU diminta secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Dari informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti.

Penggugat dalam perkara ini adalah seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Alasan gugatan berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di tingkat SMA yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Hidupkan Kembali Siskamling, Warga Siap-Siap Ronda Malam

Subhan menilai pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu jelas tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden atau awapres pada Pilpres lalu.

Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, dia meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.

Dari informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran memang hanya menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Jubir II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Sunoto, menyampaikan bahwa penggugat memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Trump Beri Ultimatum Terakhir ke Hamas: Terima Kesepakatan Pembebasan Sandera!

Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.

Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X