• Senin, 22 Desember 2025

Wapres Gibran Digugat Bayar Rp125 Triliun

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 16:35 WIB
Tepis Hoaks Soal IKN, Gibran Pastikan Proyek Dilanjutkan Hingga Tuntas Sebagai Bukti Pembangunan Tidak Lagi Jawa Sentris. (Instagram/gibran_rakabuming)
Tepis Hoaks Soal IKN, Gibran Pastikan Proyek Dilanjutkan Hingga Tuntas Sebagai Bukti Pembangunan Tidak Lagi Jawa Sentris. (Instagram/gibran_rakabuming)

KONTEKS.CO.ID - Subhan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sejumlah Rp125 triliun kepada seluruh warga negara Indonesia serta Rp10 juta ke negara.

Jubir II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, menyampaikan, petitum gugatan dari Subhan.

Petitumnya, Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: Wapres Gibran Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Terkait Syarat Pendidikan

"Dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," kata Sunoto.

Ia menyampaikan, Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut terkait persyaratan calon wakil presiden yang tidak dipenuhi Gibran dalam Pilpres 2024 kemarin.

Atas dasar itu, Subhan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Wapres Gibran Pastikan Proyek IKN yang Digagas Ayahnya Tidak Akan Terhenti

Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.

Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.

Baca Juga: Viral Ojol Sepatu Air Jordan Temui Wapres Gibran di Istana, Buka Suara soal Isu Polisi Menyamar

Majelis hakim juga diminta menghukum Gibran dan KPU membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100 juta per hari secara tanggung renteng jika telat melaksanakan putusan pengadilan.

Adapun perkara gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU tersebut telah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X