KONTEKS.CO.ID - Subhan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sejumlah Rp125 triliun kepada seluruh warga negara Indonesia serta Rp10 juta ke negara.
Jubir II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, menyampaikan, petitum gugatan dari Subhan.
Petitumnya, Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga: Wapres Gibran Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Terkait Syarat Pendidikan
"Dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," kata Sunoto.
Ia menyampaikan, Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut terkait persyaratan calon wakil presiden yang tidak dipenuhi Gibran dalam Pilpres 2024 kemarin.
Atas dasar itu, Subhan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Wapres Gibran Pastikan Proyek IKN yang Digagas Ayahnya Tidak Akan Terhenti
Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.
Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.
Baca Juga: Viral Ojol Sepatu Air Jordan Temui Wapres Gibran di Istana, Buka Suara soal Isu Polisi Menyamar
Majelis hakim juga diminta menghukum Gibran dan KPU membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100 juta per hari secara tanggung renteng jika telat melaksanakan putusan pengadilan.
Adapun perkara gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU tersebut telah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Artikel Terkait
Gibran Tolak Gerbong Rokok, Desak KAI Utamakan Fasilitas Ibu, Anak, dan Difabel di Kereta
Ojol Pakai Air Jordan dan Jaket Kinclong Ketemu Gibran, Netizen Jadi Detektif: Ngerti kan Sekarang?
Wapres Gibran Sambangi Ojol, Bagi Sembako, dan Klarifikasi usai Viral Isu Driver Gadungan
Viral Ojol Sepatu Air Jordan Temui Wapres Gibran di Istana, Buka Suara soal Isu Polisi Menyamar
Wapres Gibran Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Terkait Syarat Pendidikan