KONTEKS.CO.ID - Wacana penyediaan gerbong khusus perokok di kereta api jarak jauh sempat memantik perbincangan.
Namun, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa kebijakan publik sebaiknya diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak bagi masyarakat.
Fokus pada Prioritas Kesehatan dan Kenyamanan
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Letusan Capai 700 Meter, Warga Diminta Waspada
Menurut Gibran, ruang fiskal negara tidak seharusnya dipakai untuk fasilitas merokok di transportasi umum.
Ia menilai lebih penting menyediakan sarana yang mendukung kesehatan dan kenyamanan penumpang, seperti ruang laktasi bagi ibu menyusui, area yang ramah untuk balita, hingga fasilitas tambahan untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Gibran menyebut bahwa kenyamanan penumpang seharusnya ditingkatkan lewat fasilitas yang benar-benar dibutuhkan.
“Jika ada ruang fiskal, lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, hingga kaum difabel,” tulisnya.
Baca Juga: Urusan Haji Beralih ke BPH, Menag: Kita Doakan Semoga Sukses!
Ia juga menambahkan bahwa toilet di kereta bisa diperluas sehingga orang tua lebih leluasa mengganti popok bayi.
Aturan Larangan Merokok Sudah Jelas
Gibran mengingatkan bahwa regulasi terkait larangan merokok di transportasi umum sebenarnya sudah diatur jelas.
Ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang aktivitas merokok di moda transportasi.
Baca Juga: Serba-serbi dan Kronologi Ari Lasso vs WAMI: Kisruh Royalti yang Berujung Lagu Digratiskan
Karena itu, menurutnya, kebijakan baru justru harus memperkuat arah regulasi yang sudah ada.
“Saya ingin menekankan bahwa kebijakan di sektor transportasi harus selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Siapkan Surat Lamaran Kalian, Kemenag Usul 71 Ribu Formasi Penyuluh Agama ke KemenpanRB
Ini Respons Kemenkes dan RSCM Terkait Pernyataan Dokter Piprim
Perdebatan Hak Kekayaan Intelektual Kian Menarik Dihubungkan dengan Politik Hukum
Musda Sulteng, Bahlil: Kursi DPR RI Golkar 2029 Harus di Atas 102
Kapolda Banten Benarkan Irjen Pol Suyudi Ario Seto Jabat Kepala BNN: Pelantikan dalam Waktu Dekat