• Senin, 22 Desember 2025

Ini Respons Kemenkes dan RSCM Terkait Pernyataan Dokter Piprim

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 22:44 WIB
Dokter Piprim tolak mutasi ke RS Fatmawati. (Instagram @dr.piprim)
Dokter Piprim tolak mutasi ke RS Fatmawati. (Instagram @dr.piprim)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons pernyataan dokter Piprim Basarah Yanuarso tidak bisa lagi menangani pasien anak pengguna BPJS Kesehatan di RSCM Jakarta.

Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dikutip pada Minggu, menyampaikan, dokter Piprim dimutasi pada April 2025.

Piprim yang juga Ketua Umum (Ketum) Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta. Pasien BPJS Kesehatan bisa dilayani di sana.

Baca Juga: Drama Mutasi Dokter Piprim: Tolak Pindah ke RS Fatmawati, Gugat ke PTUN Demi Prinsip Meritokrasi

Ia mengatakan, pembiayaan untuk pasien juga tetap beragam, seperti mandiri, asuransi swasta, hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Aji menyampaikan, mutasi merupakan hal lumrah bagi ASN, termasuk dokter harus siap ditugaskan di manapun.

Ia menepis tudingan Piprim dan menyampaikan bahwa mutasi tersebut bukan karena yang bersangkutan mengkritisi kebijakan Kemenkes.

Baca Juga: Ribuan Orang Teken Petisi Dukung Dokter Piprim: Minta Hentikan Serangan dan Aktifkan BPJS

"Mutasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Aji juga menyampaikan bahwa mutasi tersebut mempertimbangkan kebutuhan institusi dan pengembangan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Senada dengan Aji, RSCM dalam pernyataannya menyampaikan, mutasi Piprim merupakan hal wajar bagi ASN. RSCM telah menyediakan dokter pengganti untuk melayani pasien.

Baca Juga: Mutasi Kontroversial Dokter Piprim: Pasien Jantung Anak Kini Dialihkan ke RS Fatmawati

RSCM memastikan proses manajemen talenta yang berlangsung tidak akan mengurangi jaminan akses pelayanan kepada pasien.

RSCM juga mendukung penuh kebijakan mutasi dokter Piprim karena pada dasarnya bertujuan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X