KONTEKS.CO.ID – Dokter subpesialis jantung anak, dr Piprim Basarah Yanuarso, mengaku sangat sedih tak bisa lagi menolong anak yang mengalami penyakit jantung melalui layanan BPJS di RSCM Jakarta.
Piprim dikutip di Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mengatakan, tidak bisa menangani dan menolong anak yang mengidap penyakit jantung yang didapat maupun bawaan.
Ia mengungkapkan, sangat sedih karena memutuskan menjadi dokter agar bisa menlong lebih banyak anak Indonesia, khususnya yang mengidap penyakit jantung.
Piprim merasa sedih dan berat hati karena anak-anak yang menjadi pasiennya mayoritas dari program BJPS. Program ini, tentunya sangat membantu, khususnya bagi anak darj golongan tidak mampu.
"Kepada Ayah Bunda yang menjadi pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini, [Jumat] saya tidak bisa lagi melayani putra-putri Bapak Ibu yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun Kiara," kata dr Piprim dalam unggahannya.
DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) yang juga menjabat Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak bisa menangani pasien jantung dari program BPJS karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut kewenangannya menangani pasien dari program tersebut.
Menurutnya, ini merupakan konsekuensi usai mengkritisi kebijakan Kemenkes yang dinilai melanggar azas meritokrasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Piprim secara tegas menyatakan bahawa mutasi yang dialaminya ini sebagai bentuk hukuman kepada para pengurus IDAI yang secara konsisten menentang pengambilalihan Kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.***
Artikel Terkait
Viral Tiga Orang Nakes Rendahkan Pasien BPJS
Studi Terbaru Tentang Tidur, Istirahat Selama Durasi Ini Setiap Malam Bisa Mengurangi Risiko Penyakit Jantung!
Perkuat Jantung Anda! Jupiter Aerobatic Team Bakal Tampilkan Manuver Berbahaya di Demo Udara HUT Ke-80 RI
Anggota DPR Bocorkan Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Dokter Piprim Sebut Tak Bisa Lagi Tangani Pasien Jantung BPJS di RSCM Gegara Kemenkes