• Senin, 22 Desember 2025

Dokter Piprim Akan Lawan Kemenkes di PTUN Demi Bisa Kembali Tolong Pasien Jantung BPJS

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:31 WIB
Dokter subpesialis jantung anak, dr Piprim Basarah Yanuarso. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG dr Piprim)
Dokter subpesialis jantung anak, dr Piprim Basarah Yanuarso. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG dr Piprim)
KONTEKS.CO.ID – Dokter subpesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membuatnya tidak bisa menangani pasien anak dengan penyakit jantung menggunakan BPJS di RSCM Jakarta.
 
"Saya tetap akan memperjuangkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum ke PTUN," ujarnya melalui akun instagram pribadinya dikutip di Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025. 
 
Ia mengharpkan upaya tersebut memberikan hasil terbaik sehingga bisa kembali menangani dan menolong anak-anak yang mengidap penyakit jantung melalui program BPJS.
 
 
"Semoga ke depan ada solusi terbaik sehingga saya bisa kembali melayani putra-putri Bapak Ibu dengan BPJS di RSCM," ucapnya.
 
Piprim yang juga ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mendoakan agar para anak yang mengidap penyakit jantung, khususnya pasiennya di RSCM dari layanan BPJS, diberikan kesehatan.
 
"Semoga Allah SWT memberi kesehatan kepada
putra-putri Bapak Ibu yang mengalami PJB [penyakit jantung bawaan] dan tetap semangat," katanya. 
 
 
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh orang tua pasien anak-anak penyakit jantung bawaan dan didapat yang menggunakan layanan BPJS di PJT atau Kiara RSCM Jakarta, tidak bisa lagi menangani per Jumat, 22 Agustus 2025.
 
"Atas arahan Direksi RSCM, maka saya hanya bisa melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM," katanya.
 
Dengan demikian, untuk bisa berobat dan diperiksa echo oleh dr Piprim, sekarang harus membayar sekitar Rp4 juta karena di sana tidak ditanggung BPJS.
 
 
"Saya paham bahwa ini tentu akan sangat memberatkan Bapak Ibu sekalian, namun begitulah ketentuan dari Kemenkes dan Direksi RSCM," katanya.
 
Piprim menyampaikan, untuk pasien-pasien yang sudah terjadwal akan dilakukan tindakan di PJT RSCM, juga tidak bisa ditanganinya. 
 
"Dengan berat hati, saya tidak lagi bisa melayani dengan BPJS," katanya. 
 
 
Bila orang tua tetap ingin anaknya yang mengidap penyakit jantung dilakukan tindakan oleh dr Piprim, maka harus membayar sendiri sesuai tarif dari rumah sakit.
 
"Biaya sesuai tarif biasa, tergantung jenis tindakannya," ujar Piprim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X