• Minggu, 21 Desember 2025

Siapkan Surat Lamaran Kalian, Kemenag Usul 71 Ribu Formasi Penyuluh Agama ke KemenpanRB

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 22:27 WIB
Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi dalam ajang Penais atau Penerangan Agama Islam Award 2025 di Jakarta. (Kemenag)
Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi dalam ajang Penais atau Penerangan Agama Islam Award 2025 di Jakarta. (Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membutuhkan 71.000 formasi Penyuluh Agama Islam untuk ditempatkan di seluruh pelosok Tanah Air.

Untuk itu, Kemenag akan mengusulkan perekrutan puluhan ribu formasi Penyuluh Agama Islam ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Formasi ini teradakan di seluruh provinsi untuk Penyuluh Agama Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Baca Juga: Keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna Nasional 2025-2030, Siap Pimpin Pemuda

Kabar usulan formas itu disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi pada ajang Penais (Penerangan Agama Islam) Award 2025 di Jakarta, pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Dikatakannya, jumlah penyuluh agama saat ini masih jauh dari kebutuhan. Dari semula lebih dari 50.000 penyuluh, kini hanya tersisa 28.000, dengan 5.000 di antaranya berstatus Aparatur Sipil negara (ASN).

Menurut Zayadi, jumlah penyuluh terus berkurang karena sebagian dari mereka tidak mendapat formasi khusus sehingga memilih posisi lain dalam rekrutmen ASN. Kondisi tersebut jika dibiarkan akan berdampak pada layanan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.

“Kita bersyukur, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama telah terbit. Berdasarkan PMA itu, sekurang-kurangnya kebutuhan Penyuluh Agama Islam mencapai 71.000,” sebut Zayadi.

Baca Juga: KPK Kemungkinan Jerat Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dkk dengan Pasal TPPU

Penghitungan kebutuhan formasi ini mempertimbangkan tiga variabel utama. Pertama, jumlah penduduk beragama Islam yang berhak mendapatkan layanan penyuluh agama yang ada.

Kemudian peta ragam persoalan keagamaan, serta tantangan wilayah yang dihadapi. Dengan formasi mencukupi, siklus layanan penyuluhan agama diyakini lebih optimal.

Zayadi menambahkan, bila formasi 71.000 terpenuhi, maka akses layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan bisa diperluas.

Menurut dia, akses layanan penyuluhan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Baca Juga: KPK Kemungkinan Jerat Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dkk dengan Pasal TPPU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X