• Minggu, 21 Desember 2025

Pendaftaran Calon Komisioner LPS 2026-2030 Dibuka, Formasi untuk Ketua dan Anggota, Berikut Syarat-syaratnya

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 13:48 WIB
LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna setelah izinnya dicabut OJK. (Foto: Setkab)
LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna setelah izinnya dicabut OJK. (Foto: Setkab)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030.

Pendaftaran dibuka secara daring mulai 4 Juli dan ditutup 10 Juli 2025.

Tautan pendaftaran bisa dibuka melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id

Panitia seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengisi dua posisi.

Baca Juga: LPS Monas Half Marathon 2024, Heru Budi Harap Peserta Lari Lampaui Tahun Lalu

Dua posisi itu adalah Ketua merangkap anggota dan anggota yang membidangi program penjaminan serta resolusi bank.

Seleksi ini mengacu pada UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Contohnya status WNI, sehat jasmani, memiliki integritas dan pengalaman minimal 10 tahun di sektor keuangan, serta bukan bagian dari partai politik atau pengurus bank dan perusahaan asuransi.

Baca Juga: LPS Akan Punya Kantor di IKN, Berlokasi di Gedung Arthadhyaksa

Pendaftar diwajibkan mengunggah dokumen administratif seperti pas foto, KTP, SPT Pajak, LHKPN/LHKASN, ijazah, bukti pengalaman kerja, dan SKCK.

Selain itu, peserta wajib mengunggah surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan dan komitmen mengikuti seluruh proses seleksi, serta tidak memiliki konflik kepentingan.

Seleksi terdiri dari dua tahap besar, yakni seleksi administratif serta seleksi kelayakan dan kepatutan.

Baca Juga: Kantor LPS di IKN Mulai Dibangun, Jokowi Harap Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat hingga Investor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X