Tahapan kedua meliputi rekam jejak, masukan masyarakat, tes kesehatan, asesmen keterampilan dan kepemimpinan, serta wawancara.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan panitia bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Peserta juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui situs Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan laman pendaftaran seleksi.
Pemerintah berharap seleksi ini menghasilkan pimpinan LPS yang kredibel, profesional, dan berintegritas untuk memperkuat sistem keuangan nasional.***
Artikel Terkait
Pahami Fungsi dan Wewenang LPS di Dunia Perbankan Agar Lebih Tenang
Terbukti Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di Level 5,50 Persen, Berikut Alasannya
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Penjelasan Bank Indonesia
BI Ingatkan Waspada Modus Baru Penipuan QR Palsu, Rekening Bisa Terkuras Seketika!
BI: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Turun, Terendah Sejak 1970-an