• Senin, 22 Desember 2025

Pahami Fungsi dan Wewenang LPS di Dunia Perbankan Agar Lebih Tenang

Photo Author
- Senin, 27 Februari 2023 | 06:44 WIB
Tugas dan wewenang LPS dalam dunia perbankan. (Niek Verlaan/Pixabay)
Tugas dan wewenang LPS dalam dunia perbankan. (Niek Verlaan/Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS merupakan lembaga independen didirikan oleh pemerintah di bawah UU RI No. 24 Tahun 2004 yang berfungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan/tabungan nasabah perbankan di Indonesia.

Saat terjadi konflik antar nasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah dan memutuskan solusi dari konflik tersebut.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Lalu, kira-kira apa saja tugas dan wewenang LPS dalam dunia perbankan? Dilansir dari situs resminya, berikut tugas dan wewenangnya:

1. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

  • merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan

  • melaksanakan penjaminan simpanan

  • merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan

  • merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik


2. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

  • menetapkan dan memungut premi penjaminan

  • melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS

  • menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta

  • mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank

  • melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut

  • menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim

  • menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu

  • melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan

  • menjatuhkan sanksi administratif


Simpanan yang Dijamin LPS

Sebagai nasabah, pasti kamu merasa bingung, kira-kira apa saja simpanan yang bakal dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, ya?

Melalui situs resminya, simpanan yang dijamin oleh LPS adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Secara umum, semua itu merupakan produk dari bank konvensional. Lalu, bagaimana dengan produk bank syariah? Apakah dijamin oleh LPS?

Simpanan nasabah bank yang memiliki prinsip syariah juga dijamin oleh LPS, seperti giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudarabah, tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah, serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.

Untuk nilai simpanannya sendiri, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling maksimal adalah Rp2 miliar.

Jika kamu memiliki beberapa rekening simpanan dalam satu bank, otomatis simpanan yang akan dijamin dihitung dari jumlah saldo keseluruhan rekening tersebut.

Apabila simpanan melebihi Rp2 miliar, akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saiful Rachman

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X