• Senin, 22 Desember 2025

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 07:03 WIB
Penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Deputi Gubernur BI tak hadiri panggilan KPK (Instagram @bank_indonesia)
Penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Deputi Gubernur BI tak hadiri panggilan KPK (Instagram @bank_indonesia)

KONTEKS.CO.ID - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta tak hadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025. Pihak BI pun memberikan penjelasan.

Sebagai informasi, Filianingsih dipanggil penyidik KPK lantaran menjadi salah satu saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan alasan Filianingsih Hendarta tak hadiri panggilan KPK.

Baca Juga: Digempur Iran Tanpa Henti, 11 WNI di Israel Minta Segera Dievakuasi

Menurutnya, yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan.

"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," ujar Ramdan dalam keterangannya mengutip Jumat, 20 Juni 2025.

Pihaknya, kata Ramdan, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga: BUMI Diversifikasi ke Tambang Emas dan Tembaga Lewat Akuisisi Wolfram Australia

Selain Fili, ada dua saksi lainnya terkait kasus korupsi dana CSR BI. Dua lainnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari yang sama.

Keduanya yakni, Anggota DPR-RI Komisi XI Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dolfie Othniel Frederic Palit.

"Ketiga saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 19 Juni 2025.

Baca Juga: Dejan Ferdinansyah Pasrah Menunggu Pasangan Baru Ganda Campuran: Pemain Pratama Nggak Masalah

Lantaran itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi tersebut.

Pasalnya, penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk melengkapi keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X