“Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu, bahkan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, sekalipun,” katanya.
Zayadi menambahkan, Kemenag juga tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing untuk formasi penyuluh agama Islam. Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan menuju jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.
Selain jumlah, Zayadi menekankan pentingnya kualitas, mutu dan relevansi layanan penyuluhan. Penyuluh dituntut untuk inovatif serta menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan.
Ia meminta agar mutu penyuluhan harus dijaga agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehadiran penyuluh agama. ***
Artikel Terkait
Pendaftaran Calon Komisioner LPS 2026-2030 Dibuka, Formasi untuk Ketua dan Anggota, Berikut Syarat-syaratnya
Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Dibuka! 853 Formasi ASN PPPK Menanti Penempatan Nasional
CPNS 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi yang Bikin Persaingan Makin Panas
KPK: Setoran Suap per Kuota Haji Tembus Rp113,2 Juta ke Oknum Kemenag
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas