• Minggu, 21 Desember 2025

Wapres Gibran Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Terkait Syarat Pendidikan

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 13:09 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Setwapres RI)
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Setwapres RI)

KONTEKS.CO.ID - Kabar mengejutkan kembali datang untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Setelah sebelumnya menuai sorotan terkait pertemuannya dengan perwakilan pengemudi ojek online, kini Gibran resmi digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan menilai syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan dalam keterangannya.

Tak hanya menggugat Gibran, Subhan juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat. Ia beranggapan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Tak Hanya Jerat Penjarah Rumah Uya Kuya, 4 Orang Ikut Jadi Tersangka Penyerang Polisi

Menurut informasi, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025 di PN Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diterbitkan, Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan kepadanya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X