KONTEKS.CO.ID - Polisi resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah gedong milik anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, di bilangan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan berujar bahwa empat orang di antaranya ditersangkakan lantaran melakukan penyerangan terhadap anggota polisi. Sedangkan enam lainnya pelaku penjarahan.
"Empat pelaku menyerang petugas dan lainnya melakukan enam penjarahan," ujar Dicky, Rabu, 3 September 2025.
Baca Juga: 10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang di Bawah Umur
Dicky menambahkan, sebanyak delapan orang lainnya yang sempat diamankan kini sudah dipulangkan karena terbukti tidak terlibat perbuatan pidana.
Ia juga menyayangkan adanya pelaku penjarahan yang masuk kategori di bawah umur.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," tandasnya.
Polisi sebelumnya berhasil menangkap sembilan orang yang kemudian bertambah jadi 18 terduga penjarah rumah anggota DPR RI Surya Utama atau yang dikenal Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 30 Agustus 2025 malam.
Baca Juga: Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Disebut Teror untuk DPR
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah perabotan rumah milik Uya Kuya. Polisi menyebut para penjarah ditangkap langsung di lokasi kejadian.
Penelusuran juga dilakukan melalui rekaman video, termasuk siaran langsung di media sosial yang berkaitan dengan aksi tersebut.
“Semua yang terekam dalam video masih terus kita cari. Ada barang-barang yang memang ada di TKP, kurang lebih beberapa perabotan," demikian Dicky.***
Artikel Terkait
Publik Terharu, Uya Kuya Pilih Cari Kucing Hilang Ketimbang Ribut Soal Rumah Dijarah
12 Kucing Uya Kuya Dijarah: 8 Sudah Ditemukan, Ada Penjarah Minta Tebusan
Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Disebut Teror untuk DPR
Bikin Rakyat Murka, Fraksi PAN DPR Akhirnya Ajukan Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang di Bawah Umur