• Senin, 22 Desember 2025

Tak Hanya Jerat Penjarah Rumah Uya Kuya, 4 Orang Ikut Jadi Tersangka Penyerang Polisi

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 13:01 WIB
 10 orang resmi jadi tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya (Foto: Instagram/@king_uyakuya)
10 orang resmi jadi tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya (Foto: Instagram/@king_uyakuya)

KONTEKS.CO.ID - Polisi resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah gedong milik anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, di bilangan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan berujar bahwa empat orang di antaranya ditersangkakan lantaran melakukan penyerangan terhadap anggota polisi. Sedangkan enam lainnya pelaku penjarahan.

"Empat pelaku menyerang petugas dan lainnya melakukan enam penjarahan," ujar Dicky, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: 10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang di Bawah Umur

Dicky menambahkan, sebanyak delapan orang lainnya yang sempat diamankan kini sudah dipulangkan karena terbukti tidak terlibat perbuatan pidana.

Ia juga menyayangkan adanya pelaku penjarahan yang masuk kategori di bawah umur.

"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," tandasnya.

Polisi sebelumnya berhasil menangkap sembilan orang yang kemudian bertambah jadi 18 terduga penjarah rumah anggota DPR RI Surya Utama atau yang dikenal Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 30 Agustus 2025 malam.

Baca Juga: Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Disebut Teror untuk DPR

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah perabotan rumah milik Uya Kuya. Polisi menyebut para penjarah ditangkap langsung di lokasi kejadian.

Penelusuran juga dilakukan melalui rekaman video, termasuk siaran langsung di media sosial yang berkaitan dengan aksi tersebut.

“Semua yang terekam dalam video masih terus kita cari. Ada barang-barang yang memang ada di TKP, kurang lebih beberapa perabotan," demikian Dicky.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X