KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penjarahan rumah Anggota DPR RI nonaktif dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan merinci peran kesepuluh orang tersangka tersebut.
Kata dia, empat orang tersangka melakukan penyerangan ke polisi. Kemudian, enam orang yang melakukan penjarahan.
Baca Juga: Xooply by MetraNet Dipercaya Perusahaan asal Jepang dalam Layanan B2B E-commerce
"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," ungkap Dicky kepada wartawan, Rabu 3 September 2025.
Polisi juga telah memulangka delapan orang lainnya yang sempat diamankan lantaran tak terbukti terlibat di dalamnya.
Disebutkan, dari 10 tersangka itu ada yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Kutuk Penembakan Diego Zidan Maulana, Tim Advokasi Alumni Unija Desak Komnas HAM Bentuk TPF
Namun, Dicky tidak merinci identitas 10 tersangka tadi.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," sebutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 18 orang terduga pelaku penjarahan rumah mewah milik Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Rumah eks anggota Komisi IX DPR itu dijarah massa pada, 30 Agustus 2025.
Baca Juga: Di Depan DPR, Dirut BRI Beber Strategi Himpun Dana Murah Demi Bikin Profit Jangka Panjang
Uya Kuya telah merespons aksi para oknum tersebut dengan doa.
Artikel Terkait
Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Anggota DPR, Tatib dan UU MD3 Tak Kenal Istilah Nonaktif
Publik Terharu, Uya Kuya Pilih Cari Kucing Hilang Ketimbang Ribut Soal Rumah Dijarah
12 Kucing Uya Kuya Dijarah: 8 Sudah Ditemukan, Ada Penjarah Minta Tebusan
Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Disebut Teror untuk DPR
Bikin Rakyat Murka, Fraksi PAN DPR Akhirnya Ajukan Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya