• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus Hari Ini

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 06:32 WIB
Gibran Tegas Tolak Gerbong Khusus Perokok, Dorong KAI Prioritaskan Fasilitas Ibu, Anak, dan Difabel di Kereta Api. (Instagram/gibran_rakabuming)
Gibran Tegas Tolak Gerbong Khusus Perokok, Dorong KAI Prioritaskan Fasilitas Ibu, Anak, dan Difabel di Kereta Api. (Instagram/gibran_rakabuming)

KONTEKS.CO.ID - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar hari ini, Senin (8/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti.

Penggugat dalam perkara ini adalah seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Ia menuntut Gibran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang diminta disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Siti Nurhaliza Ajak Penonton Bernostalgia dengan Lagu Melayu di Pestapora 2025, Bawa Pesan Persaudaraan dari Rakyat Malaysia

Alasan gugatan, menurut Subhan, berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di tingkat SMA yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pendidikan di Indonesia.

Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan terkait petitum gugatan dari Subhan.

Petitumnya, Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ini 5 Unsur Mitos, Ritual, dan Simbolisme Budaya Jawa di Film 'Perempuan Pembawa Sial'

Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.

Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wakil Presiden maupun tim kuasa hukumnya terkait langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi gugatan tersebut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X