• Minggu, 21 Desember 2025

Mendagri Minta Kepala Daerah Hidupkan Kembali Siskamling, Warga Siap-Siap Ronda Malam

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 08:16 WIB
Mendagri, Tito Karnavian keluarkan surat edaran kepada para kepala daerah soal pengaktifan kembali siskamling (Foto:  Instagram/@titokarnavian)
Mendagri, Tito Karnavian keluarkan surat edaran kepada para kepala daerah soal pengaktifan kembali siskamling (Foto: Instagram/@titokarnavian)

 

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah untuk mengaktifkan kembali siskamling.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).

Untuk mengimplementasikan itu, Kemendagri menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pos Ronda Mendadak Roboh di Kramat Jati, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selain penghidupan kembali siskamling, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran Satlinmas, mulai dari mendukung keamanan dan ketertiban di tingkat desa/elurahan, pelaksanaan ronda di tingkat RT/RW, dan melaporkan segala kegiatan melalui sistem manajemen yang terintegrasi, Sim Linmas.

"Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga trantibumlinmas, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA, Senin, 8 September 2025.

Pihaknya mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan satlinmas bukan hanya pada saat pemilu atau bencana, namun juga dalam aktivitas keseharian menjaga trantibumlinmas.

Baca Juga: Anak Wanita Bos Ayam Goreng Korban Pembunuhan di Bekasi Ditemukan di Pos Ronda

"Ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban daerah dan domisili masing-masing,” imbuhnya.

Dengan adanya surat edaran ini, Kemendagri menegaskan bahwa Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi ujung tombak menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan berlangsung secara adil dan berorientasi pada pelayanan publik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X