• Sabtu, 18 April 2026

Kontroversi Bupati Pati Menaikkan Pajak PBB hingga 250 Persen, Mendagri Beri Reaksi

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:04 WIB
Mulai Sekarang, Faktur Pajak Bisa Dibuat Lewat e-Faktur Client Desktop (unsplash.com)
Mulai Sekarang, Faktur Pajak Bisa Dibuat Lewat e-Faktur Client Desktop (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sedang menyelidiki pernyataan kontroversial Bupati Pati Sudewo yang belakangan viral karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

“Kami sedang memverifikasi hal tersebut. Saya sudah instruksikan Inspektorat Jenderal untuk mengecek dasar kebijakan itu,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 6 Agustus 2025 malam.

Tito mengakui ia baru mengetahui polemik kenaikan PBB ini dari pemberitaan media.

Baca Juga: Dugaan Skandal Perusahaan Cangkang Pertamina Hindari Pajak, Negara Bisa Rugi Rp285 Triliun

“Saya tahu dari media, jadi memang perlu kami klarifikasi dulu,” katanya.

Kebijakan ini sebelumnya memicu reaksi keras dari masyarakat Pati.

Banyak warga merasa terbebani dan menolak kenaikan PBB yang dianggap terlalu tinggi.

Sudewo, selaku Bupati, membela keputusannya dengan menyatakan penyesuaian tarif PBB dilakukan demi membangun fasilitas umum dan infrastruktur di daerahnya.

Baca Juga: Makin Mudah, Ini Cara Ajukan Mutasi atau Balik Nama PBB-P2 Secara Online

Ia mengklaim langkah ini diambil sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya ingin rumah sakit di Pati menjadi lebih layak dan berkualitas untuk rakyat. Saya juga memperbaiki jalan-jalan rusak agar infrastruktur kita makin baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan struktur anggaran daerah saat ini tidak seimbang, dengan sebagian besar dana habis untuk belanja pegawai.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Kena Pajak di Jakarta

Menurutnya, kenaikan pajak tersebut merupakan upaya mencari solusi atas keterbatasan anggaran pembangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X