• Minggu, 21 Desember 2025

Padel Lagi Naik Daun, Malah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 21:57 WIB
Padel Lagi Naik Daun, Malah Kena Pajak? Ini Penjelasannya (Pixabay/jonas)
Padel Lagi Naik Daun, Malah Kena Pajak? Ini Penjelasannya (Pixabay/jonas)

KONTEKS.CO.ID - Belakangan, olahraga padel sedang naik daun di tengah masyarakat urban, terutama di Jakarta.

Permainan yang sekilas mirip tenis ini makin populer berkat banyaknya selebritas dan kalangan profesional yang memainkannya.

Dari raket bergaya stylish, lapangan eksklusif, hingga gaya hidup yang melekat padanya, padel sukses mencuri perhatian sebagai tren olahraga baru.

Namun di tengah popularitasnya, kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mulai tahun 2025, padel resmi dikenakan pajak hiburan sebesar 10%.

Baca Juga: Biaya Main Padel: Raket, Sepatu, dan Perlengkapan Lengkap untuk Pemula

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang mengatur pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas sejumlah aktivitas hiburan dan olahraga.

Padel Masuk Kategori Jasa Kesenian dan Hiburan

Menurut aturan tersebut, padel termasuk dalam kelompok olahraga permainan yang menggunakan ruang dan/atau peralatan tertentu.

Olahraga ini dimasukkan sebagai objek pajak hiburan karena dinilai memiliki unsur hiburan komersial seperti sewa lapangan, booking aplikasi, hingga layanan paket latihan privat atau semi privat.

Adapun tarif pajak hiburan yang dikenakan adalah 10% dari biaya layanan. Ini berarti masyarakat yang ingin bermain padel harus membayar lebih mahal, karena tarif sewa dan layanan lainnya akan otomatis dikenakan pajak tambahan.

Baca Juga: Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Resmi Gantikan Novi Helmy Jadi Dirut Perum Bulog

Tak hanya padel, ada 21 jenis olahraga lain yang ikut terdampak aturan ini. Di antaranya:

Kategori Lapangan

  • Tenis

  • Futsal, sepak bola, mini soccer

  • Bulu tangkis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X