• Minggu, 21 Desember 2025

Resmi Berlaku! Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 21:00 WIB
Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen (foto: freepik.com/author/hellodavidpradoperucha)
Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen (foto: freepik.com/author/hellodavidpradoperucha)

KONTEKS.CO.ID - Kini, menyewa lapangan padel atau berolahraga di gym di Jakarta tidak hanya soal gaya hidup sehat, tapi juga soal kewajiban pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan bahwa jasa penyewaan fasilitas olahraga, masuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan dan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan mulai berlaku awal tahun ini.

Baca Juga: Dituding Hina Nabi Muhammad, Kartunis Turki Ditangkap! Apa Isi Karikaturnya?

Tak hanya padel, olahraga lain seperti tenis, futsal, squash, panahan, hingga layanan kebugaran seperti gym dan kolam renang juga termasuk dalam objek pajak jika disewakan atau dikenakan biaya akses.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa banyak fasilitas olahraga sekarang berfungsi lebih sebagai hiburan atau gaya hidup rekreatif ketimbang sekadar aktivitas fisik.

Dengan tarif yang kerap premium dan layanan yang dikemas menarik, fasilitas ini kini dianggap sebagai produk hiburan berbayar.

Oleh sebab itu, transaksi seperti penyewaan lapangan, tiket masuk, atau pemesanan melalui aplikasi akan dikenakan pajak 10% yang dibebankan ke konsumen.

Namun, tanggung jawab pungutan dan pelaporan pajak berada di tangan penyedia jasa atau pengelola fasilitas.

Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dalam Kasus CPO, Lihat Penampakannya

Fasilitas Apa Saja yang Terkena Dampak?

Tak hanya padel yang sedang naik daun, berikut daftar fasilitas olahraga lain yang kini terkena PBJT 10%:

Lapangan olahraga: tenis, futsal, sepak bola, bulu tangkis, basket, voli, squash, panahan, menembak, mini soccer

Aktivitas dan tempat kebugaran: gym (termasuk yoga, pilates, zumba), kolam renang, ice skating, panjat tebing, bowling, biliar, berkuda, jetski, atletik/lari, sasana bela diri

Secara teknis, pajak dibebankan kepada konsumen, namun pengusaha atau penyedia layanan wajib memungut, mengadministrasikan, dan menyetorkannya ke kas daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X