• Senin, 22 Desember 2025

Resmi Berlaku! Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 21:00 WIB
Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen (foto: freepik.com/author/hellodavidpradoperucha)
Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen (foto: freepik.com/author/hellodavidpradoperucha)

Harga yang dikenakan kepada pengguna harus sudah mencakup komponen pajak tersebut.

Sebagai contoh, jika Anda menyewa lapangan padel seharga Rp400.000 per jam, maka Rp40.000 dari jumlah itu adalah pajak hiburan yang akan disetorkan oleh penyedia ke kas daerah.

Baca Juga: F1: The Movie Tancap Gas! Film Balap Brad Pitt Kuasai Box Office Amerika dengan Aksi Tanpa CGI

Kebijakan ini menuai tanggapan beragam. Beberapa menyambut positif karena dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperjelas kewajiban pajak sektor rekreasi.

Namun, sebagian pelaku usaha menilai kebijakan ini bisa berdampak pada minat masyarakat untuk berolahraga, terutama karena biaya sewa akan naik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X