Harga yang dikenakan kepada pengguna harus sudah mencakup komponen pajak tersebut.
Sebagai contoh, jika Anda menyewa lapangan padel seharga Rp400.000 per jam, maka Rp40.000 dari jumlah itu adalah pajak hiburan yang akan disetorkan oleh penyedia ke kas daerah.
Baca Juga: F1: The Movie Tancap Gas! Film Balap Brad Pitt Kuasai Box Office Amerika dengan Aksi Tanpa CGI
Kebijakan ini menuai tanggapan beragam. Beberapa menyambut positif karena dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperjelas kewajiban pajak sektor rekreasi.
Namun, sebagian pelaku usaha menilai kebijakan ini bisa berdampak pada minat masyarakat untuk berolahraga, terutama karena biaya sewa akan naik.***
Artikel Terkait
Sekolah Rakyat Sentra Handayani Siap Beroperasi, Sasar 75 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Jadwal Baru KRL di Stasiun Tanah Abang Mulai Hari Ini, Khususnya Peron 2 dan Hall Baru
Gratis! Cara Dapat Tiket Konser Jakarta Fair Music Concert 2025, Artis Bejibun, Yuk Catat!
Jadwal Lengkap Konser Jakarta Fair 2025 Seminggu Ini, Slank hingga Hindia
HUT Bhayangkara ke 79: SKCK Online, SIM Keliling, Perpanjang SIM Gratis dengan Kuota Terbatas
BTN Jakarta International Marathon 2025 Sukses Besar, Tahun Depan Targetkan 40 Ribu Pelari