KONTEKS.CO.ID - Kontroversi mengenai pengenaan pajak pada olahraga padel bermula dari Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Beleid ini secara resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek PBJT di sektor hiburan.
Tarif pajak yang dikenakan adalah 10 persen. Tarif ini berlaku untuk berbagai transaksi, mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
Baca Juga: Wuling Air RV Terbakar Tuai Sorotan, Ternyata Ini Penyebab Kebakaran pada Mobil Listrik
Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menegaskan bahwa pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen.
Hal ini termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.
Golf Tidak Kena Pajak Hiburan
Banyak yang mempertanyakan kenapa padel kena pajak 10 persen sementara golf tidak kena pajak hiburan?
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa golf sebenarnya pernah menjadi objek pajak hiburan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Kapolri Cup 2025, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menang Telak Lawan Bahlil Lahadalia
Namun, prinsip dasar perpajakan adalah tidak boleh ada pajak ganda terhadap objek yang sama.
Kemudian, pajak hiburan golf digugat oleh asosiasi pemilik lapangan golf. Lalu keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi No 52/PUU-IX/2012.
Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan.
Berdasarkan putusan tersebut, saat ini olahraga golf hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen.
"Prinsipnya tidak boleh pajak berganda karena objeknya sama, jadi sekarang (golf) hanya kena PPN," ujar Yustinus Prastowo dilansir pada Minggu, 6 Juli 2025.
Artikel Terkait
Aturan Pajak E-Commerce Segera Disahkan, Pemerintah Menyoroti Daya Beli Masyarakat
Asosiasi Pengusaha Desak Penundaan Pajak UMKM Online, Berikut Alasannya
DJP Blokir Ribuan Rekening Wajib Pajak Bandel, Penagihan Pajak Diperketat
Resmi Berlaku! Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen
Olahraga Kena Pajak 10 Persen di Jakarta, Mulai Lapangan Padel hingga Lari