• Minggu, 21 Desember 2025

Alasan Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen Tapi Golf Tidak Kena Pajak Hiburan

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 18:45 WIB
Beleid tetapkan padel kena pajak 10 persen tapi golf tidak kena pajak hiburan. (Instagram @padel)
Beleid tetapkan padel kena pajak 10 persen tapi golf tidak kena pajak hiburan. (Instagram @padel)

KONTEKS.CO.ID - Kontroversi mengenai pengenaan pajak pada olahraga padel bermula dari Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Beleid ini secara resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek PBJT di sektor hiburan.

Tarif pajak yang dikenakan adalah 10 persen. Tarif ini berlaku untuk berbagai transaksi, mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

Baca Juga: Wuling Air RV Terbakar Tuai Sorotan, Ternyata Ini Penyebab Kebakaran pada Mobil Listrik 

Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menegaskan bahwa pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen.

Hal ini termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.

Golf Tidak Kena Pajak Hiburan

Banyak yang mempertanyakan kenapa padel kena pajak 10 persen sementara golf tidak kena pajak hiburan?

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa golf sebenarnya pernah menjadi objek pajak hiburan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Kapolri Cup 2025, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menang Telak Lawan Bahlil Lahadalia

Namun, prinsip dasar perpajakan adalah tidak boleh ada pajak ganda terhadap objek yang sama.

Kemudian, pajak hiburan golf digugat oleh asosiasi pemilik lapangan golf. Lalu keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi No 52/PUU-IX/2012.

Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan.

Berdasarkan putusan tersebut, saat ini olahraga golf hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen.

"Prinsipnya tidak boleh pajak berganda karena objeknya sama, jadi sekarang (golf) hanya kena PPN," ujar Yustinus Prastowo dilansir pada Minggu, 6 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X