• Senin, 22 Desember 2025

Alasan Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen Tapi Golf Tidak Kena Pajak Hiburan

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 18:45 WIB
Beleid tetapkan padel kena pajak 10 persen tapi golf tidak kena pajak hiburan. (Instagram @padel)
Beleid tetapkan padel kena pajak 10 persen tapi golf tidak kena pajak hiburan. (Instagram @padel)

Baca Juga: Harga Meteorit NWA 16788 Capai Rp64,7 M, Ini Jadwal Lelang Batu Mars Terbesar dengan Berat 24,67 Kg

Alasan Pengenaan Pajak pada Olahraga Padel

Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel dan sekitar 20 cabang olahraga lainnya adalah untuk menciptakan rasa keadilan.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jakarta, menyatakan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga yang berbayar akan dikenakan pajak.

Termasuk tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang.

SK Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga yang menjadi objek pajak hiburan tersebut.

"Pengenaan pajak hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan," ucap Yustinus.

Baca Juga: Lokasi Banjir Jakarta Minggu 6 Juli 2025, BPBD: Jakarta Selatan 18 RT, Jakarta Timur 33 RT

Gubernur Jakarta Pramono Anung juga memberikan tanggapannya mengenai kebijakan ini, "Kan yang main padel kan rata-rata orang yang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu."

Pramono menjelaskan, selain padel, jenis olahraga permainan lain yang juga dikenakan PBJT di sektor hiburan di Jakarta.

Misalnya tempat kebugaran (termasuk yoga/pilates/zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulutangkis, lapangan basket.

Lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Tebus Ijazah Siswa yang Ditahan: Pemprov Gelontorkan Rp600 Miliar Lewat BPMU

"Dimana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta. Di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," kata Pramono. 

Selain itu, uang pajak yang terkumpul harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X