• Minggu, 21 Desember 2025

Injak Pedal Gas Pengusutan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Eks Anggota KPU Cirebon dan 13 Orang Lainnya

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 14:45 WIB
KPK segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI. (BI)
KPK segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI. (BI)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali injak gas pengusutan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, mengatakan, untuk mengusut kasus tersebut penyidik memanggil eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sudiono (S), untuk dimintai keterangan.

Budi menyampaikan, penyidik KPK memanggil Sudiono yang juga Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsingan Cirebon, untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: KPK Garap Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI, Bakal Ditanya Aliran Uang Terkait Heri Gunawan

Bukan hanya Sudiono, KPK juga memanggil 13 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon.

Adapub belasan orang tersebut di antaranya pendiri dan pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan sekaligus Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera, R.

Kemudian Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat, SI; Camat Palimanan sekaligus pejabat pembuat akta tanah, AA; notaris MS dan DPA; aparatur sipil negara (ASN) IS, ibu rumah tangga YR, ROP, SI, SO, SU, DS, dan DI sebagai pihak swasta.

Baca Juga: Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Diduga Terima Dana CSR BI-OJK, Berikut Daftar Lengkapnya!

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020-2023.

Keduanya yakni, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (Nasdem). Mereka didiga melakukan penyelewengan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI. Uang yang seharusnya untuk dana sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: KPK Telisik Aliran Dana ke Partai Politik dalam Kasus Korupsi CSR BI

 

Satori diduga menerima yang Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

KPK menyangka mereka menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X