• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tetapkan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI OJK, Diduga Cuci Uang Lewat Rekening Anak Buah

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 21:46 WIB
Heri Gunawan (kiri) bersama Prabowo saat peresmian bantuan sumur bor pada 2023. (X @Kemhan_RI)
Heri Gunawan (kiri) bersama Prabowo saat peresmian bantuan sumur bor pada 2023. (X @Kemhan_RI)

KONTEKS.CO.ID - KPK kembali bikin kejutan. Kali ini, dua anggota DPR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua nama yang diseret adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020–2023. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI yang memang punya hubungan kerja dengan BI dan OJK.

Baca Juga: 6 Bulan Ditahan, Nikita Mirzani Mulai Lelah: Anak Sakit, Uang Rp4 M, dan Drama Adu Mulut Makin Panas

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis 7 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, mereka diduga menyalahgunakan program bantuan sosial dengan cara menerima uang dari mitra kerja, tapi tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang dijanjikan dalam proposal.

Dugaan Modus Cuci Uang Lewat Rekening Pribadi dan Anak Buah

Heri Gunawan diduga menikmati aliran dana jumbo. Totalnya mencapai Rp15,86 miliar! Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI lewat PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK lewat penyuluhan keuangan, dan sisanya Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

KPK menyebut Heri tidak hanya menerima uang, tapi juga terlibat dalam pencucian uang. Dana tersebut dipindahkan dari yayasan yang dikelola ke rekening pribadinya, lewat rekayasa transfer.

Baca Juga: Diperiksa KPK soal Google Cloud, Nadiem Makarim Bungkam, Hotman Paris Ikut Dampingi: Masih Tahap Lidik

"HG meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung pencairan dana, yang kemudian disetor tunai ke rekening pribadinya,” jelas Asep Guntur.

Ini bukan sekadar gratifikasi. Heri dan Satori juga dijerat pasal pencucian uang, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Tipikor.

Biodata Heri Gunawan: Tiga Kali Jadi Anggota DPR, Kini Terancam Jeruji

Heri Gunawan bukan nama baru di Senayan. Politikus kelahiran Sukabumi, 11 April 1969 ini, sudah duduk di DPR selama tiga periode berturut-turut: 2014–2019, 2019–2024, dan bahkan terpilih kembali untuk 2024–2029.

Ia adalah lulusan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana, DIY. Di internal Partai Gerindra, Heri pernah menjadi Bendahara DPP dan kini menjabat Ketua DPP Partai Gerindra.

Di DPR, kiprahnya lumayan panjang. Ia pernah menjabat Wakil Ketua Komisi VI, anggota BKSAP, hingga Ketua Kelompok Fraksi di Komisi XI dan Badan Legislasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X