• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Fokus ke Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori, Jadi Tersangka?

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 15:31 WIB
KPK fokus dalami penggunaan dana CSR BI oleh anggota DPR Heri Gunawan dan Satori  (Ist)
KPK fokus dalami penggunaan dana CSR BI oleh anggota DPR Heri Gunawan dan Satori (Ist)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya fokus terhadap penggunaan dana tersebut oleh dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Nasdem dan Partai Gerindra.

Kata Asep, pihaknya akan mendalami seluruh penggunaan dana CSR BI anggota DPR tersebut.

Baca Juga: KPK Soal Tersangka Korupsi Dana CSR BI: Dalam Waktu Dekat

Namun, fokus komisi antirasuah tertuju kepada Heri Gunawan (HG) selaku anggota DPR dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) DPR dari Partai Nasdem.

"Sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG, sesuai laporan awal masyarakat kepada kami," ungkap Asep kepada wartawan, Minggu, 6 Juli 2025.

Kuat dugaan, kedua anggota DPR itu menggunakan yayasan-yayasan untuk dapat mendapatkan dana CSR BI.

Baca Juga: Indonesia Raih 50 Medali dalam World Police and Fire Games 2025 di Amerika Serikat

Bahkan disebutkan, penggunaan dana CSR BI itu tidak sesuai dengan kebutuhannya.

Sebelumnya, KPK menyebut segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam waktu dekat akan kami tetap kan tersangkanya, ditunggu saja ya," kata Asep. kepada wartawan, Minggu, 6 Juli 2025.

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuh telah mengeledah kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga: Menterinya Disebut dalam Kasus Judol, Janji Presiden Prabowo Kejar Koruptor ke Antartika Ditagih

Kemudian, tim penyidik juga menggeledah salah satu ruangan di direktorat OJK, Kamis, 19 Desember 2024,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X