• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Soal Tersangka Korupsi Dana CSR BI: Dalam Waktu Dekat

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 15:17 WIB
KPK dalam waktu dekat tetapkan tersangka kasus korupsi dana CSR BI (Bank Indonesia)
KPK dalam waktu dekat tetapkan tersangka kasus korupsi dana CSR BI (Bank Indonesia)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan akan ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam waktu dekat akan kami tetap kan tersangkanya, ditunggu saja ya," kata Asep kepada wartawan, Minggu, 6 Juli 2025.

Baca Juga: Indonesia Raih 50 Medali dalam World Police and Fire Games 2025 di Amerika Serikat

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuh telah mengeledah kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, Senin, 16 Desember 2024.

Kemudian, tim penyidik juga menggeledah salah satu ruangan di direktorat OJK, Kamis, 19 Desember 2024,

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Menterinya Disebut dalam Kasus Judol, Janji Presiden Prabowo Kejar Koruptor ke Antartika Ditagih

Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

Penggeledahan rumah di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan itu dilakukan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

Tim penyidik kembali mengamankan sejumlah bukti barang bukti, berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

Baca Juga: Perbedaan Inflasi dan Deflasi yang Perlu Anda Tahu

Penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi pada Jumat, 27 Desember 2024,

Namun, yang bersangkutan mangkir saat dipanggil pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X