Untuk gratifikasi, mereka disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan TPPU-nya, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka CSR BI, dari Fraksi Mana saja?
KPK Tetapkan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI OJK, Diduga Cuci Uang Lewat Rekening Anak Buah
KPK Telisik Aliran Dana ke Partai Politik dalam Kasus Korupsi CSR BI
Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Diduga Terima Dana CSR BI-OJK, Berikut Daftar Lengkapnya!
KPK Garap Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI, Bakal Ditanya Aliran Uang Terkait Heri Gunawan