• Minggu, 21 Desember 2025

KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 15:16 WIB
KPU rahasiakan informasi ijazah hingga rekam jejak capres-cawapres. Kini batalkan keputusan yang menuai kritik (Foto: Ilustrasi/kpu.go.id)
KPU rahasiakan informasi ijazah hingga rekam jejak capres-cawapres. Kini batalkan keputusan yang menuai kritik (Foto: Ilustrasi/kpu.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan keputusan merahasiakan dokumen capres-cawapres.

Sebelumnya, keputusan tersebut sempat dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Keputusannya ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Drama Adam Deni Vs Ahmad Sahroni, Sang Influencer Kini Siap Bongkar Dugaan Korupsi Crazy Rich Priok ke KPK

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.

Pihaknya, kata Afifuddin, sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait keputusan pembatalan keputusan tersebut, termasuk dengan Komisi Informasi Pusat (KPI).

"Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada," katanya.

Baca Juga: Kritik Keras KPU, Anggota DPR Ini Sebut Dokumen Capres-Cawapres Bukan Rahasia Negara

Dia pun mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan sebelumnya.

Pihaknya pun mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut.

Sebelumnya, KPU secara mengejutkan mengeluarkan Keputusan No.731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ada 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Baca Juga: Cara Matikan Dering Telepon WhatsApp dari Orang Tidak Dikenal

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Senin, 15 September 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X