• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank  

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 12:25 WIB
Kejagung tetapkan eks bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto tersangka TPPU (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung tetapkan eks bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto tersangka TPPU (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X